Korban kemudian datang ke sekolah. Sekitar pukul 20.30 Wita, ada massa datang ke halaman sekolah dan menemui Jeremis Lukas Molina alias Abu dan Benjamin Pesireron yang sedang duduk di taman. Keduanya diminta keluar untuk menemui warga yang sudah berkumpul di luar. Karena keduanya menolak, beberapa orang langsung masuk ke sekolah.
“Ada yang menuduh massa membawa senjata dan langsung digeledah. Namun, hasilnya tidak ada. Saat itulah terjadi pemukulan secara bersama-sama. Dengan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan,” katanya.
Polisi kemudian meminta para korban divisum. Tim selanjutnya mengejar dan menangkap para pelaku penganiayaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan botol, dua batang kayu balok, tiga kursi, dan baju para tersangka saat kejadian.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP Subsider 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara salah satu tersangka penganiayaan, Wayan Wirtana berdalih tindakannya saat itu untuk membela diri. “Saya hanya membela diri,” kata Wayan Wirtana.
Editor: Maria Christina