Kemenkumham Cabut SK Integrasi Napi Asimilasi di Bali Pelaku Curanmor
Berdasarkan catatan itu, Gede Loka mengikuti program asimilasi di rumah. Selanjutnya diteruskan dengan Program Integrasi Cuti Bersyarat (CB) karena telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Program asimilasi dan integrasi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tahun 2020.
Mendapat pembebasan karena program asimilasi tak membuat Gede Loka berubah. Dia kembali berulah hingga ditangkap petugas Polsek Mengwi, Badung karena melakukan curanmor sebanyak dua kali.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Rutan Kelas II B Negara, agar terus melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Mengwi," ujarnya.
Suprapto menambahkan, Kemenkumham terus memonitor proses hukum yang berlangsung. "Bila telah selesai, Kemenkumham menyarankan untuk dijatuhkan sanksi berupa tutupan sunyi (staf sel)
Editor: Reza Yunanto