Keluarga Disekap dalam Rumah, Warga Denpasar Tak Ditanggapi saat Lapor Polisi
Menurut Hendra, orang yang menyekap keluarganya ini sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan akan memasang papan pengumuman.
"Awalnya semua keluarga saya mau disekap nggak boleh keluar. Setelah memaksa, akhirnya istri dan anak kedua saya boleh keluar tapi sudah nggak bisa masuk lagi," katanya.
Kasus Hendra ini merupakan buntut dari tuduhan oknum TNI berinisial MH yang mengaku telah memiliki tanah serta rumah yang saat ini ditempati Hendra dan keluarga.
Sementara Hendra mengaku transaksi sewa menyewa dilakukan sejak tahun 2014 dengan pemilik tanah yang diketahui bernama Ketut Gede Pujiama.
"Saya sudah kontrak tanah itu dengan Pak Pujiama sampai 2047. Sementara Pak Muhaji (MH) mengaku membeli tanah itu dari Pak Pujiama baru tahun 2020," katanya.