Kejari Buleleng Periksa 7 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata, 1 Sakit
BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali memeriksa delapan tersangka korupsidana hibah pariwisata. Satu orang tak memenuhi panggilan karena sakit.
"Pemeriksaan lanjutan dipanggil semua tersangka, tapi satu orang tidak hadir karena sakit," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Selasa (16/2/2021).
Informasi yang diperoleh iNews.id, satu tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan yakni Nyoman GG. Dia mewakilkan seorang kuasa hukumnya untuk menghadap ke penyidik.
Para tersangka diperiksa penyidik sebagai tersangka, namun juga saksi bagi tersangka lainnya. Hal ini karena para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pendalaman terkait perbuatan melawan hukumnya apakah ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka," ujarnya.