Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Surabaya Dampingi Korban KDRT Tempuh Proses Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Badung Hentikan Kasus Bapak Curi Ponsel demi Anak agar Bisa Sekolah Daring

Selasa, 26 April 2022 - 22:02:00 WIB
Kejari Badung Hentikan Kasus Bapak Curi Ponsel demi Anak agar Bisa Sekolah Daring
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan kasus ayah mencuri ponsel. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

"Restoratif justice ini dilakukan setelah ada upaya mediasi antara korban dan pelaku. Keduanya pun sepakat untuk berdamai dan pelaku juga telah mengganti kerugian pada korban," kata Kajari Badung Imran Yusuf, Selasa (26/4/2022). 

Putusan ini ditindaklanjuti Kajari Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad. 

Kajari berharap untuk kasus-kasus kecil seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Abi mengaku senang setelah kasusnya dihentikan sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga. "Perasaan saya senang dapat berkumpul kembali dengan keluarga," kata Abi

Sebelum pulang, Kajari memberikan satu buah ponsel kepada tersangka sekaligus mewujudkan keinginan sang buah hati untuk keperluan sekolahnya. 

Sebelumnya, Abi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh jemur bulu ayam ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik korban. Abi nekat mencuri karena terdesak kebutuhan anaknya yang bersekolah daring.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut