Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Surabaya Dampingi Korban KDRT Tempuh Proses Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Badung Hentikan Kasus Bapak Curi Ponsel demi Anak agar Bisa Sekolah Daring

Selasa, 26 April 2022 - 22:02:00 WIB
Kejari Badung Hentikan Kasus Bapak Curi Ponsel demi Anak agar Bisa Sekolah Daring
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan kasus ayah mencuri ponsel. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan kasus seorang ayah yang mencuri ponsel untuk anaknya agar bisa sekolah daring (online). Penghentian penuntutan kasus dengan tersangka Abi Achmad ini sekaligus mengedepankan keadilan restoratif setelah korban memaafkan perbuatan tersangka. 

Suasana haru mewarnai saat Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengumumkan tersangka Abi terbebas dari jerat hukum, setelah korban Muhammad Ferry Kusuma memaafkan perbuatannya. 

Abi menangis saat kembali meminta maaf kepada korban, dan menyesali perbuatannya disaksikan anggota keluarga dari kedua belah pihak. 

"Dari lubuk hati saya yang terdalam, sudah memaafkan perbuatan pelaku dan jangan sampai hal ini terulang lagi," kata Ferry, Selasa (26/4/2022). 

Tersangka kasus pencurian ponsel mendapat hadiah kejutan dari Kejari Badung setelah perkaranya dihentikan. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Tersangka kasus pencurian ponsel mendapat hadiah kejutan dari Kejari Badung setelah perkaranya dihentikan. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui, dengan mengedepankan keadilan restoratif. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut