Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, 3 Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:52:00 WIB
Kasus Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, 3 Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto (Foto : Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Modus yang dilakukan tersangka ini membuat kredit fiktif, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. 

Tiga tersangka ini yakni MS sebagai sekretaris, NM bertugas sebagai bendahara dan KS sebagai karyawan kredit. Persekongkolan jahat ini terungkap setelah majelis hakim memvonis bersalah Ketua LPD Komang Agus Putrajaya di Tahun 2020. 

“Penyidikan awal memang hanya ketua LPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah di persidangan, baru diuraikan oleh majelis hakim dan penyidik kembali mengembangkan kasus ini,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (25/2/2021).

Modus korupsi yang dilakukan Komang Agus, yakni dengan membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008. Setelah jumlah uang yang terkumpul cukup besar, dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya.

Sementara pengurus lain yang bertugas sebagai karyawan debitur berinisial GG telah meninggal dunia pada 2018 lalu, sebelum menjalani pemeriksaan penyidik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut