Kakak-Beradik Asal Maroko Dideportasi usai 866 Hari Overstay di Bali
"Tapi keduanya tidak memperpanjang visa dengan alasan tidak mengetahui informasi bahwa bebas visa hanya berlaku 30 hari," ujar Anggiat.
MO dan ZO sempat ditahan selama 71 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali.
"Setelah diterbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor oleh Kedubes Maroko di Jakarta, keduanya dideportasi" tutur Anggiat.
Kedua kakak-beradik itu diterbangkan pulang ke negaranya dengan maskapai Saudi Airlines SV819 dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Jeddah pada Selasa (2/8/2022) pukul 19.05 WIB.
Perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan yang sama, SV377 menuju Casablanca. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai keduanya keluar dari wilayah Indonesia.
Editor: Reza Yunanto