Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Kakak-Beradik Asal Maroko Dideportasi usai 866 Hari Overstay di Bali

Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:29:00 WIB
Kakak-Beradik Asal Maroko Dideportasi usai 866 Hari Overstay di Bali
Imigrasi Bali deportasi dua warga negara Maroko yang overstay 866 hari. (Foto: Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi melakukan deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Maroko. Keduanya telah overstay di Bali selama dua tahun lebih sejak 2019.

"Izin tinggal keduanya telah habis 866 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022). 

Kedua warga negara Maroko itu adalah perempuan inisial MO (41) dan ZO (37) yang merupakan kakak-beradik. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa pada 27 November 2019 untuk berlibur. 

Keduanya tidak bisa pulang karena penerbangan internasional di negaranya ditutup akibat pandemi. Sedangkan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Desember 2019.

Mereka lalu tetap tinggal di Bali dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut