Jual Tembakau Gorila di Denpasar, Suami Istri Ini Diamankan Petugas
DENPASAR, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali, mengamankan sepasang suami istri yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakaugorila ke kalangan mahasiswa. Dari tangan tersangka, setengah kilogram tembakau siap edar pun disita polisi.
Pasangan suami istri ini, Firman (19) dan Yuniar (22) ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat. Polisi mendapat laporan dari warga yang mengaku resah dengan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
"Mereka ini suami istri, namun masih sirri," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Minggu (17/2/2019).
Kepada polisi, dia mengaku, mendapatkan tembakau gorila ini lewat media sosial. Mereka kemudian membagikannya ke dalam paketan kecil, dan dijual ke mahasiswa dan karyawan seharga Rp500.000 per paket.
Agar tidak terlihat adanya transaksi narkoba, para tersangka ini tidak langsung bertemu dengan para pembeli. Mereka menempel atau menaruh paket tembakau gorila seberat lima gram ini di batang pohon dan berbagai tempat lainnya.