Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Jual 2 Pelajar Perempuan ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Denpasar Ditangkap

Sabtu, 05 Desember 2020 - 17:03:00 WIB
Jual 2 Pelajar Perempuan ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Denpasar Ditangkap
Maulana Aldi (20), pelaku yang menjual 2 pelajar perempuan sebagai PSK ditahan di Mapolresta Denpasar. (Foto: SINDOnews/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

Anom mengatakan, pelaku prostusi online itu ditangkap di tempat indekosnya di Jalan Raya Pemogan, Rabu (3/12/2020). Polisi juga menyita dua handphone yang dipakai untuk bertransaksi. 

Polisi telah menetapkan Aldi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta," ujar Anom. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut