Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:57:00 WIB
Jerinx Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali
Jerinx menjalani rapid test sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Jerinx menjalani rapid test sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda Bali. Dengan tangan terborgol, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dibawa ke Rumah Sakit Trijata Polda Bali.

"Sekarang kita berlakukan protokol rapid test," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya Yuliar menegaskan, penahanan Jerinx merupakan kewenangan penyidik. Hal itu dilakukan agar penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tak mengulangi lagi perbuatannya.

Yuliar menuturkan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian. Selain itu, suami dari Nora Alexandra ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Ancaman enam tahun penjara," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut