Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemilik Kos di Denpasar Dilarang Terima Penghuni Baru

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:17:00 WIB
Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemilik Kos di Denpasar Dilarang Terima Penghuni Baru
Satgas Covid-19 Desa Adat di Bali. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemantauan selama dua hari, tidak ditemukan adanya penghuni baru di wilayah Ubung. Menurutnya, pemilik rumah yang disewakan atau dijadikan indekos sudah mulai sadar dan mengerti terkait risiko penyebaran Covid-19 karena transmisi lokal yang semakin meningkat.

Kendati demikian, dirinya tetap mengimbau kembali kepada seluruh pemilik indekos di wilayah Ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain. Bila kedapatan menerima pendatang, maka pemilik indekos harus mengisolasi mandiri pendatang tersebut selama 14 hari dan melaporkan kepada Satgas Covid-19 setempat.

Dia mengatakan, selain monitoring indekos, juga dilaksanakan penertiban pemakaian masker secara rutin di wilayah perbatasan Ubung.

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah dan dilarang masuk ke wilayah Ubung dan Kota Denpasar.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Jika tak menggunakan penutup wajah tersebut, maka kami warga tersebut untuk tak masuk wilayah kami," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut