Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemilik Kos di Denpasar Dilarang Terima Penghuni Baru

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:17:00 WIB
Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemilik Kos di Denpasar Dilarang Terima Penghuni Baru
Satgas Covid-19 Desa Adat di Bali. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Seluruh kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar, Bali mulai mengetatkan pengawasan jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan dimulai 15 Mei mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian yakni rumah-rumah yang disewakan bagi pendatang atau penghuni tidak tetap.

"Kegiatan pengetatan wilayah dimulai dengan penertiban wajib masker di pintu perbatasan dan monitoring rumah kos," kata Lurah Ubung, Wayan Arianta, Selasa (12/5/2020).

Dia mengatakan, sebanyak 15 orang Satgas Covid-19 di Kelurahan Ubung telah melaksanakan pemantauan ke seluruh rumah yang disewakan, seperti indekos untuk mendata pendatang yang ada.

Pendataan itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada pendatang baru ke wilayahnya yang belum terpantau.

"Karena ini merupakan data penting untuk mengantisipasi adanya transmisi lokal dari wilayah lain," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut