Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemilik Kos di Denpasar Dilarang Terima Penghuni Baru
DENPASAR, iNews.id - Seluruh kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar, Bali mulai mengetatkan pengawasan jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan dimulai 15 Mei mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian yakni rumah-rumah yang disewakan bagi pendatang atau penghuni tidak tetap.
"Kegiatan pengetatan wilayah dimulai dengan penertiban wajib masker di pintu perbatasan dan monitoring rumah kos," kata Lurah Ubung, Wayan Arianta, Selasa (12/5/2020).
Dia mengatakan, sebanyak 15 orang Satgas Covid-19 di Kelurahan Ubung telah melaksanakan pemantauan ke seluruh rumah yang disewakan, seperti indekos untuk mendata pendatang yang ada.
Pendataan itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada pendatang baru ke wilayahnya yang belum terpantau.
"Karena ini merupakan data penting untuk mengantisipasi adanya transmisi lokal dari wilayah lain," ucapnya.