Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka KPK, Oknum Dosen Universitas Udayana Bali Dibebastugaskan

Senin, 28 Maret 2022 - 18:01:00 WIB
Jadi Tersangka KPK, Oknum Dosen Universitas Udayana Bali Dibebastugaskan
Rektorat Universitas Udayana (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.idOknum dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas UdayanaBali I Dewa Nyoman Wiratmaja dibebastugaskan dari kampus. Keputusan ini setelah dia ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018. 

Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde mengatakan, untuk sementara yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas pengajaran, namun kampus tetap menerapkan praduga tidak bersalah.

"Kami bebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Menurutnya saat ini sedang dicarikan pengganti dari tim teaching pada mata kuliahnya.

"Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut