Jadi Salah Satu Usulan DPR, Ini yang Dibahas Dalam RUU Provinsi Bali
"Komisi II bisa cek lagi pada pemerintah coba cermati tentang penamaan pulaunya, jangan sampai nanti ada pulau-pulau kita yang diklaim oleh negara lain atau pulau-pulau yang ditanam akan tetapi tidak didaftarkan di lembaga internasional," ujarnya.
Sementara itu Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Jefry Romdoni menyampaikan bahwa pada prinsipnya Fraksi Gerindra setuju terhadap enam RUU ini. Pasalnya hanya mengubah dasar hukum pembentukan provinsinya saja.
"Dan tentunya kami juga setuju bahwasanya ini nanti akan kita perdalam di panja yang akan dibentuk di Badan Legislasi," usulnya.
Menurut Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem, Aminurrahman mengingatkan soal batas-batas provinsi dalam RUU ini. Pasalnya pada batas provinsi itu terdapat pulau-pulau yang bernama dan sebagainya sehingga perlu disesuaikan. Termasuk juga soal kearifan lokal yang perlu dimasukan ke dalam RUU ini.
"Kearifan lokal itu bisa kita akomodasi karena momentum revisi undang-undang ini akibatnya adalah ingin menyesuaikan alas hukum dari Undang-Undang RIS ke Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Terkait RUU Provinsi Bali, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah belum disebutkan secara jelas bagaimana. Padahal seharusnya mengenai kepariwisataan ini harus benar-benar diatur, setidaknya gambarannya.
Editor: Dita Angga Rusiana