Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB

Jumat, 18 Juni 2021 - 13:27:00 WIB
Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memangkas tiga jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni eselon III, IV, dan V. PNS yang mengalami pemangkasan eselon akan dialihkan ke jabatan fungsional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membeberkan tujuh alasan pemangkasan jabatan struktural itu.

Menurutnya, pemangkasan jabatan struktural bukan hanya untuk penyederhanaan organisasi dan birokrasi, tetapi ada alasan yang lebih mendasar, yakni;

1. Mengubah pola pikir PNS yang berorientasi jabatan
2. Mengoptimalkan kompetensi PNS
3. Membuat PNS mengutamakan pelayanan kepada masyarakat
4. Memangkas hirarki birokrasi PNS
5. Meningkatkan kinerja birokrasi yang dinamis
6. Mengubah stigma negatif tentang PNS di masyarakat
7. Menghasilkan birokrat berkualitas berbasis kinerja

Tjahjo menjelaskan, jabatan struktural umumnya menjadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat. 
Pola pikir birokrat yang seperti itulah yang ingin diubah dengan pemangkasan jabatan strukturl, yang kemudian dialihkan ke fungsional. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut