Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Ini 8 Tersangka Bentrok di Pedungan Denpasar, Dikenakan Sanksi Adat

Jumat, 24 Juni 2022 - 08:02:00 WIB
Ini 8 Tersangka Bentrok di Pedungan Denpasar, Dikenakan Sanksi Adat
Polresta Denpasar menetapkan delapan tersangka bentrok antarkelompok Desa Adat Pedungan. (Foto: Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka kita kenakan Pasal 170 dan atau Pasal 135 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Yugo.

Tersangka bentrok antarkelompok pendatang di Pedungan, Denpasar. (Foto: Indira Arri)
Tersangka bentrok antarkelompok pendatang di Pedungan, Denpasar. (Foto: Indira Arri)

Tak berhenti di situ, perselisihan berlanjut di Dukuh Sari, Gang Merpati, Desa Adat Pedungan, Denpasar Selatan. 

Terjadi pencegatan dan pengeroyokan terhadap Fernando (20). Pelakunya lagi-lagi adalah Jhon Key bersama Steven, Ngongo, Kasi, Dodi, Andreas, Deilo dan Buka.

"Barang bukti satu buah kayu dan tersangka kita kenakan Pasal 368, 170, 351 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun," kata Yugo.

Setelah bentrokan itu, polisi menangkap 14 orang. Namun hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). 

"Untuk sanksi adat, karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut