Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Bali Tangkap WNA Suriah Diduga Palsukan Dokumen untuk Buat KTP

Kamis, 09 Maret 2023 - 11:22:00 WIB
Imigrasi Bali Tangkap WNA Suriah Diduga Palsukan Dokumen untuk Buat KTP
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan (Foto: Antara/Rolandus Nampu)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial MZ (31) ditahan Imigrasi Denpasar. MZ diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengatakan bahwa MZ (31) ditangkap saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina pada Kamis 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.

Menurut keterangan Barron, WNA tersebut ditahan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya. Hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.

Barron mengatakan penindakan tersebut berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bali, di daerah Denpasar ditemukan WNA memiliki KTP, Kartu Keluarga, ATM.

Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut. Namun, MZ rencananya akan dideportasi menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

"Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas," ucapnya, Kamis (9/3/2023).

Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri dan kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka," kata Baron.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut