Imigrasi Bali Pulangkan 11 WNA Selama Pandemi, Terbanyak dari Rusia
Kamis, 20 Agustus 2020 - 10:45:00 WIB
Menurutnya, selama masa pandemi Covid-19 ini ada penambahan penghuni di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebanyak 20 WNA.
Salah satu yang baru dipulangkan yakni WNA asal Prancis bernama Gerard Claude Philippe Le Bourvellec (59) yang melanggar izin tinggal 60 hari.
Turis Prancis tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karena belum ada penerbangan internasional dari Bali, pemulangan WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Editor: Reza Yunanto