Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Ibu di Bali Menangis Haru, Anak Dibebaskan dari Penjara karena Restorative Justice

Jumat, 15 April 2022 - 07:45:00 WIB
Ibu di Bali Menangis Haru, Anak Dibebaskan dari Penjara karena Restorative Justice
Ni Ketut Sari menangis haru melihat anaknya I Made Eka Susila dibebaskan karena restorative justice di Kejari Badung, Kamis (14/4/2022). (Foto: iNews/Wira Dana)
Advertisement . Scroll to see content

I Made Eka Susila ditahan karena mengancam pamannya dengan senjata tajam pada 4 Februari 2022. Sang paman kemudian melaporkan keponakannya itu ke polisi.

Kasusnya naik ke penyidikan dan I Made Eka Susila ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah mediasi dengan korban di kantor Lurah Kuta, pelaku mengaku bersalah dan menyatakan menyesali perbuatannya.

"Pelaku juga menangis. Saya tahu betul ketika manusia mengeluarkan air mata itu permintaan maaf yang tulus," kata Nyoman Gendra.

Sementara itu Kejari Badung menilai perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan.

Salah satu pertimbangan adalah pelaku dan korban merupakan satu keluarga bahkan tinggal satu rumah.

"Restorative justice ini kebijakan pimpinan kami melihat banyak perkara yang tidak layak dilimpahkan ke persidngan," ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan.
 
Dia mencontohkan perkara yang melibatkan paman dan keponakan ini. Kejari Badung menilai hubungan kekeluargaan akan semakin tidak harmonis bila kasus ini lanjut ke persidangan.

"Dikhawatirkan kalau ke persidangan semakin tidak baik hubungan keluarga," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut