Hasil Rapid Test Covid-19 Jerinx Keluar, Pengacara: Non-Reaktif
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Bali. Penetapan tersangka bermula dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Organisasi dokter tersebut merasa Jerinx telah mencemarkan nama baik IDI karena menyebut organisasi itu sebagai kacung (anak buah) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).
Editor: Zen Teguh