Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Jerinx Hadapi Sidang Perdana Kasus 'IDI Kacung WHO'

Kamis, 10 September 2020 - 07:30:00 WIB
Hari Ini Jerinx Hadapi Sidang Perdana Kasus 'IDI Kacung WHO'
Jerinx akan menjalani sidang perdana ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 10 September 2020.
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana memastikan kliennya akan didampingi oleh 13 orang pengacara selama persidangan. Salah satu yang siap mendampingi Jerinx di pengadilan yakni pengacara senior Sugeng Teguh Santosa.

"Beliau advokat yang sudah sering melakukan pembelaan hukum kaum marjinal, dan kasus-kasus yang berdimensi politik," kata pria yang akrab disapa Gendo ini.

Gendo menilai, kasus yang menjerat Jerinx tak semata kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, kasus yang menjerat Jerinx sudah campur baur dengan hal lain di luar penegakan hukum.

Istri Jerinx, Nora Alexandra mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan penangguhan penahanan, Rabu (9/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)
Istri Jerinx, Nora Alexandra mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan penangguhan penahanan, Rabu (9/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)

Jerinx menjadi tersangka terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'. Dia dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Sehari sebelum persidangan, istri Jerinx, Nora Alexandra mengupayakan penangguhan suaminya. Bersama tim kuasa hukum, model cantik itu datang ke PN Denpasar untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Saya mengajukan penangguhan penahanan untuk suami saya. Alasannya karena dia tulang punggung keluarga," ujar Nora di PN Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut