DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster menaikkan status penanggulangan virus corona atau Covid-19 dari sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Keputusan itu terhitung dari 31 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Dengan dinaikkan status menjadi Tanggap Darurat, maka Pemprov Bali, TNI, Polri dan juga kekuatan elemen masyarakat lainnya agar melakukan upaya yang lebih keras dan lebih tegas untuk menguatkan upaya-upaya mencegah penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat," kata Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan yang disampaikan melalui video streaming di Denpasar, Senin (30/3/2020) malam.
Kasus Corona di Bali Melonjak, Satgas Covid-19: Ini Akibat Tidak Social Distancing
Dia mengatakan, Keputusan Gubernur Bali mengenai Tanggap Darurat itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 270/04-G/HK/2020. Keputusan tersebut dikeluarkan menyikapi hasil evaluasi terhadap perkembangan kasus corona di Bali dari sudut pandang risiko hingga situasi lapangan.
Peningkatan status ini juga tak terlepas dari perkembangan kasus positif virus corona di Bali yang melonjak hampir dua kali lipat pada hari ini.
19 Orang di Bali Positif Corona, Pantai Kuta Ditutup Total
Dia mengatakan, saat ini jumlah kasus positif di Bali total menjadi 19. Bertambah 9 kasus dari sebelumnya 10 kasus padaa Minggu (29/3/2020). Dari sembilan tambahan kasus positif tersebut, satu orang WNA dan 8 WNI.