Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelabuhan Gilimanuk Dipadati Ribuan Orang, Gubernur Koster: Itu Pulang Liburan Nyepi
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Wayan Koster Tetapkan Bali Tanggap Darurat Corona hingga 29 Mei

Senin, 30 Maret 2020 - 21:20:00 WIB
Gubernur Wayan Koster Tetapkan Bali Tanggap Darurat Corona hingga 29 Mei
Wayan Koster (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster menaikkan status penanggulangan virus corona atau Covid-19 dari sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Keputusan itu terhitung dari 31 Maret sampai 29 Mei 2020.

"Dengan dinaikkan status menjadi Tanggap Darurat, maka Pemprov Bali, TNI, Polri dan juga kekuatan elemen masyarakat lainnya agar melakukan upaya yang lebih keras dan lebih tegas untuk menguatkan upaya-upaya mencegah penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat," kata Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan yang disampaikan melalui video streaming di Denpasar, Senin (30/3/2020) malam.

Dia mengatakan, Keputusan Gubernur Bali mengenai Tanggap Darurat itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 270/04-G/HK/2020. Keputusan tersebut dikeluarkan menyikapi hasil evaluasi terhadap perkembangan kasus corona di Bali dari sudut pandang risiko hingga situasi lapangan.

Peningkatan status ini juga tak terlepas dari perkembangan kasus positif virus corona di Bali yang melonjak hampir dua kali lipat pada hari ini.

Dia mengatakan, saat ini jumlah kasus positif di Bali total menjadi 19. Bertambah 9 kasus dari sebelumnya 10 kasus padaa Minggu (29/3/2020). Dari sembilan tambahan kasus positif tersebut, satu orang WNA dan 8 WNI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut