Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Wayan Koster Terbitkan Instruksi Pendataan Pekerja Migran

Senin, 27 April 2020 - 10:13:00 WIB
Gubernur Wayan Koster Terbitkan Instruksi Pendataan Pekerja Migran
Gubernur Wayan Koster. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, gubernur menginstruksikan Bendesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan.

Ketiga, Bendesa adat menugaskan prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan desa adat untuk memfasilitasi Satgas Gotong Royong agar pendataan lancar dan sukses.

Keempat, Wali Kota dan Bupati se-Bali diinstruksikan menugaskan perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat melaksanakan pendataan.

Kelima, Bendesa adat dan perbekel memfasilitasi Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.

Keenam, tata cara pendataan secara daring melalui website www.baliprov.go.id.

Namun, bagi desa adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dengan mengisi formulir yang tercantum pada lampiran I dan ll instruksi itu. Desa adat yang telah selesai melakukan pendataan agar melapor paling lambat 30 April 2020.

Ketujuh, pendataan mulai 27-29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.

Hingga Senin (27/4/2020), kasus positif di Bali berjumlah 186 orang. Sebanyak 78 persen kasus positif tersebut merupakan imported case yakni pekerja migran yang baru pulang ke Bali.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut