DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster mengeluarkan instruksi kepada Desa Adat untuk mendata pekerja migran yang baru pulang. Pendataan di Desa Adat bertujuan untuk antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang mungkin dibawa pekerja migran atau warga yang baru kembali dari luar Bali.
"Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan meluas," kata Koster dalam keterangan di Denpasar, Minggu (26/4/2020) malam.
Peta Sebaran Covid-19 di Bali: Denpasar Paling Banyak, Disusul Bangli dan Buleleng
Koster menambahkan, Instruksi itu telah diteruskan kepada Wali Kota dan Bupati se-Bali serta Bendesa Adat atau sebutan lain yang berada di sejebag jagat Bali.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur bernomor 412.2/2018/PPDA/PMA yang berisi tujuh poin.
Kabar Gembira, 5 Pekerja Migran di Bali Sembuh dari Corona
Pertama, melakukan pendataan terhadap pekerja migran yang merupakan krama Bali, datang dari luar negeri sejak 1 Februari 2020 sampai 13 April 2020, yang ada di wilayah desa adat. Pendataan juga dilakukan terhadap krama (tamu) yang datang dari provinsi lain.