Gelar Pesta saat Pandemi Corona, 4 Bule di Bali Hanya Dapat Teguran
BADUNG, iNews.id – Pesta yang digelar warga negara asing di sebuah vila mewah di Bali dan viral di media sosial tak berlanjut ke ranah hukum. Pemilik vila dan 4 warga negara asing (WNA) penyelenggara pesta hanya mendapat teguran.
“Aparat tak bisa menjerat secara hukum pihak pengelola vila maupun keempat WNA, sebab tak ada dasar hukumnya,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Setiadi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Roby menuturkan, polisi hanya memberi peringatan keras kepada pengelola vila dan 4 WNA yang terbukti sebagai penyelenggara pesta itu.
Dia menuturkan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menyaksikan sebuah vila di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi menggelar sebuah pesta yang dihadiri oleh puluhan orang warga asing dan warga lokal.
Atas laporan itu, petugas Polsek Mengwi mendatangi vila yang bernama Ombak Luxury Residence itu untuk memastikan kebenaran laporan warga.