Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Virus Korona, Ratusan Turis China Perpanjang Izin Tinggal di Bali

Kamis, 13 Februari 2020 - 14:17:00 WIB
Gegara Virus Korona, Ratusan Turis China Perpanjang Izin Tinggal di Bali
Ratusan warga negara China mengajukan izin perpanjangan tinggal (overstay) di Imigrasi Bali. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Sudah lebih dari 300 warga negara China yang mengajukan izin perpanjangan tinggal (overstay) ke Imigrasi Bali. Mereka yang mengajukan overstay karena masa tinggalnya telah habis, namun memilih tak kembali ke negaranya karena merebaknya virus korona.

“Sampai hari ini sudah lebih dari 300. Di Ngurah Rai pagi jam 8 tadi sudah 90, belum di tempat lain,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, Kamis (13/2/2020).

Ada tiga tempat yang didatangi oleh turis China untuk mengajukan overstay yaitu di Imigrasi Denpasar, Bandara Ngurah Rai, dan Singaraja.

“Paling banyak di Denpasar dan Ngurah Rai. Singaraja sepertinya tidak (ramai),” katanya.

Sutrisno memprediksi, jumlah yang mengajukan overstay masih akan terus bertambah.

Menurut data, ada ribuan turis asal China yang bertahan di Bali dan memilih tak pulang ke negaranya.

Selain karena penerbangan rute China telah ditutup sejak 5 Februari lalu, juga karena takut tertular virus korona yang merebak di negaranya.

Sebelumnya, menurut Konsulat Jenderal (Konjen) China di Bali, jumlah WN China yang bertahan di Bali mencapai 5.000 orang.

Pada Sabtu (8/2/2020), sebanyak 61 orang memilih pulang dengan pesawat penjemput China Eastern Airlines yang disediakan pemerintah China.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut