Gegara Corona, Imigrasi Bali Dipenuhi Turis Mengurus Izin Tinggal Darurat
"Kenapa datangnya berbondong-bondong, karena takut overstay keduluan," ucapnya.
Alasan yang diajukan WNA pada umumnya sama, yaitu karena memang banyak yang ingin mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa setelah merebaknya virus corona.
"Tadi pagi juga sudah dilakukan koordinasi dengan kantor pusat, dan kantor pusat menyetujui bahwa mulai hari ini overstay bagi warga asing itu tidak dipermasalahkan," katanya.
Sutrisno mengatakan, izin tinggal diperlukan karena ada beberapa WNA yang tak bisa singgah di suatu negara. Tanpa izin overstay, kepulangan mereka bisa dipermasalahkan.
"Apabila orang-orang tersebut akan pulang ke negaranya tidak dipermasalahkan oleh Imigrasi di airport di mana dia akan keluar di wilayah Indonesia," ujar dia.
Sutrisno menuturkan, izin tinggal darurat bagi WNA belum ada batasnya dan masih akan terus dilayani selama masih berlaku Permenkumham No. 8 Tahun 2020.
Editor: Reza Yunanto