Garang Beraksi, Pelaku Curanmor di Bali Mewek depan Polisi
"Mereka mengaku baru Desember melakukannya," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Senin (27/12/2021).
Modus komplotan ini dengan berboncengan naik motor untuk berkeliling melihat situasi di jalan yang sepi. Saat melihat motor terparkir di pinggir jalan dan tak ada pemiliknya, komplotan ini akan mengambilnya dengan cepat.
Keempat pelaku berbagi tugas saat akan menggasak motor. Ada yang bertugas mengawasi keadaan, dan menguasai kendaraan lalu membawa kabur.
Otak komplotan ini adalah Manaf. Dia yang turun menguasai motor yang dicuri lalu membawanya kabur.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.