Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

WNA Timor Leste DPO Kasus Pembunuhan Dideportasi ke Negaranya

Senin, 27 Desember 2021 - 10:44:00 WIB
WNA Timor Leste DPO Kasus Pembunuhan Dideportasi ke Negaranya
Imigrasi mendeportasi Vicente Ferrer Hornai Soares ke Timor Leste dari perbatasan di Atambua, Belu, NTT. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kupang, NTT mendeportasi warga negara asing (WNA) Timor Leste. WNA bernama Vicente Ferrer Hornai Soares (32) itu memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Tak hanya itu, dari pemeriksaan kepolisian yang menangkap, terungkap kalau Vicente masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan di negaranya.

"Vicente Feerer Hornai Soares sebelumnya diamankan pihak kepolisian karena diduga masuk dalam DPO kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan yang bersangkutan di Timor Leste," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Darwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).

Penangkapan Vicente berawal dari informasi yang diperoleh Sat Intelkam Polres Kabupaten Kupang tentang WNA pelaku tindak pidana yang masuk ke wilayahnya. Informasi itu kemudian dikoordinasikan dengan Imigrasi Kupang dan Konsulat Timor Leste di Atambua, Kabupaten Belu.

Polisi kemudian menyerahkan Vicente ke Imigrasi Kupang. Dia kemudian diserahkan ke Konsulat Timor Lester di Atambua untuk dibawa ke negaranya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut