Ganjil Genap di Bali saat KTT G20 Berlaku Pukul 6 Pagi hingga 10 Malam
Selasa, 08 November 2022 - 09:40:00 WIB
Berikutnya, Tugu Ngurah Rai hingga Nusa Dua, Simpang Pesanggrahan hingga Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang hingga Tugu Ngurah Rai.
Selanjutnya, Jimbaran hingga Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu Dua, dan Jalan Raya Kampus Udayana.
Namun aturan ganjil genap ini ada pengecualian untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat negara asing, dan kendaraan dinas pelat merah serta TNI Polri.
Kendaraan untuk kepentingan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil derek juga dikecualikan.
Selanjutnya angkutan umum pelat kuning, kendaraan operasional KTT G20, kendaraan bermotor listrik, penyandang disabilitas, dan kendaraan tertentu.