Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Ekspresi Muram Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 19:31:00 WIB
Ekspresi Muram Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J divonis 20 tahun penjara. (Foto : Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujarnya. 

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 17 Januari lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut