Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Sebut Pelecehan Seksual Tak Terbukti dan Rekayasa, Putri Candrawathi Sakit Hati

Senin, 13 Februari 2023 - 11:57:00 WIB
Hakim Sebut Pelecehan Seksual Tak Terbukti dan Rekayasa, Putri Candrawathi Sakit Hati
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo (Foto; Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyebutkan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. Dalam hal ini Putri disebutkan sakit hati terhadap korban.

"Sangat tidak masuk akal jika korban Joshua Hutabarat melakukan aksi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023). 

Deretan fakta pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan. Hakim menyebutkan peristiwa di Magelang yang disebutkan peristiwa pelecehan seksual tidak ada.

"Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Joshua dimana sikat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam oleh Putri Candrawathi," ucap Hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut