Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 08 April 2022 - 16:33:00 WIB
Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan TPPU
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Pustaka (DKP) mengikuti sidang virtual. (Foto: Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo menuntut Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Pustaka (DKP) dengan pidana 10 tahun penjara. DKP dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang

"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara kepada terdakwa, mengurangkan seluruh hukuman yang telah dijalani dan memerintahkan untuk tetap ditahan," kata Jaksa Agus dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4/2022). 

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta DKP diminta membayar denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan

Hukuman ini diberikan setelah selama pembuktian dengan memeriksa 38 saksi dan dua saksi ahli, terdakwa yang mantan Sekda Buleleng periode 2014-2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri. 

"Terdakwa memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan terkait perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, penyewaan Desa Adat Yeh Sanih sert pembangunan bandara internasional Bali Utara," kata jaksa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut