Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Narkoba, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:44:00 WIB
Edarkan Narkoba, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
PN Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada disc jockey (DJ) di Bali dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa ditemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram. 

Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, didapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut