Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Dua Hotel Mewah Milik Surya Darmadi di Kuta Bali Disita Kejagung

Senin, 22 Agustus 2022 - 10:27:00 WIB
Dua Hotel Mewah Milik Surya Darmadi di Kuta Bali Disita Kejagung
Penyitaan aset Surya Darmadi di Bali. Kejaksaan Agung menyita dua hotel mewah di kawasan Kuta. (Foto: Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset Surya Darmadi di Bali, tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp78 miliar. Dua aset tersebut adalah hotel mewah di kawasan Kuta.

"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya seluas 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Bali, itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.

Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus bersama tim pelacakan aset juga menyita satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.

Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut