DPRD Badung Bahas Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan kehadiran raperda tersebut sebagai upaya untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan hak kepemilikan intelektual atas karya yang dimiliki. Nantinya, untuk pengurusan dan pendaftaran akan difasilitasi oleh OPD yang berkaitan dengan bidang karya masing-masing.
“Kalau produknya ekonomi nanti difasilitasi oleh dinas (OPD) yang berkaitan dengan ekonomi, kalau dia produknya kebudayaan difasilitasi Dinas Kebudayaan dan seterusnya. Jadi inilah yang kita nanti fasilitasi untuk dicarikan Haki,” ucapnya.
Penyusunan Raperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut diharapkan nantinya dapat ditetapkan sebagai dasar hukum bagi setiap perangkat daerah terkait untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual serta menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung.
Editor: Anindita Trinoviana