DPRD Badung Bahas Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Menurutnya, perlu perhatian khusus dan tanggungjawab dari pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing.
“Karena kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi, dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya, dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Melanjutkan penjelasannya, Retha menyampaikan dukungan pengembangan ekonomi kreatif, UMKM, serta kelompok-kelompok pegiat seni budaya, sehingga Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakat dengan berbasi kekayaan intelektual.
Dia menegaskan upaya perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada pendaftaran saja, namun yang paling penting adalah adanya peran aktif pemerintah daerah secara berkelanjutan.
“Terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Badung, agar dapat mengembangkan strategi dan kebijakan pembangunan daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan pembinaan, fasilitasi pemasaran dan promosi, bantuan permodalan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat pelaku kekayaan intelektual di Kabupaten Badung,” tuturnya dihadapan peserta rapat paripurna.