Dokter di Bali Ditangkap Gegara Bayar Tukang Pijat Pakai Uang Palsu
Merasa yang diterima adalah uang palsu, tukang pijat itu melapor ke Polres Tabanan. Polisi yang menerima laporan tersebut membutuhkan waktu lama untuk memastikan uang itu adalah palsu.
Aji Sekar Yoga mengatakan, penyidik harus meminta bantuan ahli dari Bank Indonesia serta melibatkan labfor Polda Bali untuk memeriksa uang tersebut.
Sepintas, uang palsu yang diberikan dokter ke tukang pijat itu nampak asli. Namun bila diperhatikan lebih detail, tidak ada benang pengaman di uang tersebut seperti halnya uang asli.
Sementara tersangka mengaku awalnya hanya iseng. Uang palsu itu dicetak dengan mesin printer di tempatnya bekerja.
Dia mengaku tak ada niatan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak.
Atas perbuatannya, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto