Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun
Bea Balik Nama Gratis
Selain dua kebijakan itu, Pemprov Bali juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak yang merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II). Ini berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
Dewa Indra mengatakan, relaksasi pajak tersebut diharapkan bisa memperingan masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, relaksasi ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah yang turun akibat pandemi.
"Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas pajak di lapangan dan mensosialisasikan kepada masyarakat serta melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya," tutur Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali ini.
Editor: Reza Yunanto