Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:00:00 WIB
Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun
Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

Bea Balik Nama Gratis 

Selain dua kebijakan itu, Pemprov Bali juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak yang merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II). Ini berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Dewa Indra mengatakan, relaksasi pajak tersebut diharapkan bisa memperingan masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, relaksasi ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah yang turun akibat pandemi.

"Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas pajak di lapangan dan  mensosialisasikan kepada masyarakat serta melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya," tutur Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut