Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:00:00 WIB
Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun
Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar dua tahun.

"Untuk kebijakan diskon pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dikutip dari laman Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).

Kebijakan relaksasi pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 dan berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September 2021.

Selain relaksasi pembayaran pajak, beba balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II juga digratiskan. Namun ini baru berlaku pada 4 September hingga 17 Desember 2021.

"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut