Korban sempat mendapatkan perawatan intensif tim medis, namun tak bisa bertahan lama hingga akhirnya meninggal dunia.
Dia mengatakan, polisi langsung melakukan pengejaran setelah mendapat laporan saksi yang mengetahui peristiwa penusukan tersebut. Pelaku ditangkap sore hari di tempat tinggalnya di kawasan Jimbaran.
"Pelaku ditangkap di tempat tinggal sementaranya di wilayah Jimbaran," tuturnya.
Menurutnya, polisi juga telah menemukan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Pisau tersebut diambil pelaku dari indekos korban.
Dia mengatakan, dalam perkara ini pelaku terlibat dalam kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Pelaku masih diperiksa dan didalami motif dia sebenarnya," ujanrya.
Editor: Reza Yunanto