Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Mantan Istri, Bule Denmark Rusak Simbol Agama Hindu Dituntut 7 Bulan

Jumat, 16 Juli 2021 - 09:39:00 WIB
Dilaporkan Mantan Istri, Bule Denmark Rusak Simbol Agama Hindu Dituntut 7 Bulan
Warga negara Denmark, Lars Charistensen dituntut 7 bulan penjara dalam kasus penodaan agama yang dilaporkan mantan istrinya di PN Buleleng. (Foto: iNews/Zainuddin Yasin)
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id - Warga negara asing asal Denmark, Lars Charistensen menjalani sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Buleleng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Sidang berjalan secara maraton sejak Selasa (13/7) hingga Kamis (15/7). JPU Kejaksaan Negeri Buleleng mendakwa Lars Charistensen dengan Pasal 156 A KUHP tentang kebencian berdasarkan SARA.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Isnatri Jayaningsih.

Kasus ini bermula saat Lars Charistensen dilaporkan mantan istrinya, Luh Sukarsih merusak Pelinggih yang merupakan simbol agama Hindu untuk persembahyangan di pekarangan rumah mereka pada 2019 lalu.

Atas laporan tersebut, Lars Charistensen kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut