Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Dideportasi, WNA Kanada Ini Harus Tinggalkan Istri di Bali

Minggu, 03 Oktober 2021 - 03:12:00 WIB
Dideportasi, WNA Kanada Ini Harus Tinggalkan Istri di Bali
Proses pendeportasian WNA Kanada karena overstay di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (2/10/2021). (Foto: Kemenkumham Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali karena melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 100 hari. Pria berinisial YB itu pun harus meninggalkan istrinya.

Proses pendeportasian YB dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu (2/10/2021). Warga asing asal Kanada ini sebelumnya diamankan petugas Imigrasi pada tanggal 27 September 2021, di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana, setelah mengetahui izin tinggalnya tidak berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut hanya berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021. Namun, dia masih tetap di Bali.

WNA tersebut telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"WNA tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian," kata Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Sabtu (3/10/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut