Diadang Warga, Juru Sita PN Denpasar Batal Eksekusi Lahan Sengketa di Ungasan
Kamis, 10 Februari 2022 - 10:40:00 WIB
Dia mengatakan, lahan tersebut dibelinya pada 2001 namun selalu mendapat penyerobotan dari pihak tertentu. Kendati dia sudah menang di pengadilan hingga tiga kali, lahan tersebut tak juga bisa dimiliki.
Sementara kuasa hukum ahli waris Made Suka, yakni Siswo Sumarto mengatakan kliennya menolak eksekusi karena lahan tersebut masih dalam sengketa.
"Bukan kami menolak eksekusi, tapi kami minta mediasi karena objek tersebut dan masih dalam proses," ujarnya.
Eksekusi lahan sengketa tersebut akhirnya ditunda. Panitera PN Denpasar memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menggelar mediasi.
Editor: Reza Yunanto