Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam
Advertisement . Scroll to see content

Debt Collector yang Keroyok Warga Denpasar hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara

Jumat, 04 Februari 2022 - 07:58:00 WIB
Debt Collector yang Keroyok Warga Denpasar hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara
Wayan Sadia, debt collector yang mengeroyok nasabah di Denpasar hingga tewas dituntut 14 tahun penjara. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JPU mengatakan, keenam terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang merupakan dakwaan alternatif.

Atas tuntutan itu, keenam terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama akan menyampaikan nota pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana terjadi pada 23 Juli 2021. Berawal dari tunggakan pembayaran motor korban dan saudaranya Ketut Widiada.

Korban dikeroyok oleh para terdakwa hingga tewas bersimbah darah di kawasan Monang-Maning Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut