Daftar Kabupaten dan Kota di Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Rabu, 21 Juli 2021 - 11:30:00 WIB
Terkait dengan aturan yang berlaku tidak mengalami perubahan ketentuan.
Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial. Untuk yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda, maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol yang ketat.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketigabelas Inmendagri tersebut.
Editor: Reza Yunanto