Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Covid-19 di Bali Masih Tinggi, PHDI dan Majelis Adat Batasi Upacara Panca Yadnya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:51:00 WIB
Covid-19 di Bali Masih Tinggi, PHDI dan Majelis Adat Batasi Upacara Panca Yadnya
PHDI dan Majelis Desa Adat membatasi pelaksanaan upacara dan ritual keagamaan. (Foto: iNews/Pande Wismaya)
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya untuk upacara Dewa Yadnya (piodalan) hanya Ngaturang Piodalan Alit. Pelaksana hanya pemangku dan prajuru pura dengan jumlah paling banyak 10 orang. Umat melaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing.

Kemudian pemangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. 

Selanjutnya ritual piodalan tidak diiringi Seni Wali/Wawalen, seperti Gamelan dan Sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, babinkamtibmas, dan babinsa.

Untuk ritual lainnya seperti ketika ada warga Bali yang meninggal dunia, agar dilaksanakan upacara Mendem/Makingsan di Pertiwi atau Makingsan di Geni.

Pelaksana upacara paling banyak 15 peserta. Para pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab PCR atau swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut