Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Covid-19 di Bali Masih Tinggi, PHDI dan Majelis Adat Batasi Upacara Panca Yadnya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:51:00 WIB
Covid-19 di Bali Masih Tinggi, PHDI dan Majelis Adat Batasi Upacara Panca Yadnya
PHDI dan Majelis Desa Adat membatasi pelaksanaan upacara dan ritual keagamaan. (Foto: iNews/Pande Wismaya)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kasus Covid-19 di Bali masih tinggi. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengeluarkan keputusan untuk membatasi pelaksanaan upacara Panca Yandnya dan ritual keagamaan.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan SE Nomor 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Masa Gering Agung Covid-19 tertanggal 8 Agustus 2021.

"Melalui SE ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bahwa penanganan pandemi atau gering agung Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus varian delta," tutur Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Senin (9/8/2021).

Dia mengatakan, SE tersebut dikeluarkan PHDI dan juga MDA mempertimbangkan masih tingginya angka penularan Covid-19 di Bali, karena penambahan harian di atas 1.000 kasus. Selain itu untuk mencegah meluasnya virus Covid-19 varian Delta yang diduga telah masuk Bali.

"Perlu dilakukan upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian delta Covid-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama Bali," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut